KPK Periksa 2 Staf Anak Perusahaan Perantara Suap Emirsyah Satar

KPK memeriksa 2 Staf PT Dimitri Utama Abadi terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2017, 13:27 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 13:27 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 Staf PT Dimitri Utama Abadi, terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Dahlia Ambarwati dan Amanda Pradita.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

PT Dimitri Utama Abadi merupakan anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA), milik tersangka Soetikno Soedarjo. Pemanggilan terhadap 2 saksi tersebut diduga untuk mendalami peran PT MRA Group dalam suap pengadaan pesawat ini.

Soetikno diduga sebagai perantara suap antara pihak Rolls Royce kepada PT Garuda Indonesia. Penyidik juga sudah beberapa kali menggeledah kantor milik Soetikno Soedarjo tersebut.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce plc pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Rolls Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin dan pesawat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA), pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Sebagai penerima, Emir disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan SS, selaku pemberi suap, KPK menyangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya