KPK Periksa Mantan Dirut Anak Usaha Garuda Terkait Suap Pesawat

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mar 2017, 12:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2017, 12:15 WIB
KPK memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi
KPK memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang telah menyeret nama mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Richard Budihadianto. Keterangan Richard dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Selain Richard, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Wibowo. Sama halnya dengan Richard, Setijo juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

KPK telah mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Rolls-Royce merupakan perusahaan yang menyediakan mesin pesawat tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA) mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo (SS) pendiri dari Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga menerima suap senilai US$ 2 juta. Demikian pula dengan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Korupsi Proyek Jalan

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M‎ohammad Toha. Toha akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Yudi Widiana Adia (YWA) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan pada KemenPUPR.

Pemanggilan Muhammad Toha ini dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR Periode Oktober 2014 hingga November 2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA," ujar Febri Diansyah.

Selain Toha, penyidik juga menjadwalkan pemeriksan terhadap saksi lainnya yakni Sumito, Kepala Biro ‎Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan. Seperti Toha, Sumito juga akan diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana Adia.

KPK menetapkan dua Anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 miliar.

Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Jual Beli Jabatan

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Klaten Selatan, Joko Hendrawan dan Kepala Dinas Kabupaten Klaten, Pantoro. Pemeriksaan keduanya untuk melengkapi berkas Bupati Klaten Sri Hartini (SHT).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," ujar Febri Diansyah.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK terus memeriksa para pegawai pemerintah PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. KPK menduga, banyak para PNS dan pegawai pemerintah yang mengeluarkan uang demi mendapat pekerjaan.

KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya