Sidang e-KTP, Dirut PT LEN Jelaskan Aliran Dana ke Direksinya

Wahyudin justru mengatakan uang yang diterima direksinya lebih besar dari yang disebut di dakwaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 18:23 WIB
Sidang Kasus E-KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP (Liputan 6 SCTV).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT LEN Industri, Wahyudin Beganda, menjelaskan terkait aliran dana miliaran rupiah untuk direksinya. Dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto, lima direktur PT LEN Industri disebut menerima aliran dana sebesar Rp 6 miliar.

Dalam persidangan, Wahyudin membantah isi dakwaan mengenai jumlah aliran dana yang diterima oleh jajaran direksi PT LEN. Menurutnya jumlah uang diterima justru lebih banyak, yaitu  Rp 8 miliar. Namun demikian, dana tersebut tak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.

"Itu anggaran pemasaran. Dan perlu diluruskan juga, jumlahnya itu justru sebenarnya Rp 8 miliar," ujar Wahyudin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Anggaran Rp 8 miliar menurut Wahyudin merupakan ketetapan dari perusahaan untuk dana pemasaran. Uang tersebut, diakui Wahyudin, merupakan milik PT LEN Industri yang diberikan kepada jajaran direksi untuk kepentingan perusahaan.

Di antaranya menciptakan dan memelihara kelangsungan pasar, menjaga hubungan dengan mitra bisnis, serta kegunaan lain yang dibutuhkan untuk kepentingan perusahaan.

"Saya menerima Rp 2 miliar. Dan itu sebagai dana pemasaran berdasarkan kebijakan perusahaan," kata dia.

Mendengar pembelaan Wahyudin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan dirinya.

"Dalam pembukuan PT LEN Industri yang dimiliki KPK, uang tersebut disebutkan sebagai dana operasional e-KTP," kata dia.

Wahyudin pun mengaku uang dari perusahaan tersebut bisa digunakan untuk berbagai macam kegiatan. Uang Rp 8 miliar tersebut tak diberikan secara gelondongan, melainkan berdasarkan kebutuhan.

"Jadi tidak satu sen pun saya menerima uang dari proyek e-KTP," tegas Wahyudin.

Jaksa KPK pun sempat mencecar perihal pengembalian uang tersebut kepada KPK. Menurut Wahyudin, dirinya sempat heran perihal pengembalian uang tersebut.

"Di BAP disebutkan uang dari e-KTP makanya saya kembalikan ke KPK. Waktu 2013 PT LEN digeledah dan dokumen diambil. Terakhir saya di BAP, saya sampaikan ada yang mengganjal di hati saya, karena dana itu dana pemasaran bukan dari proyek e-KTP," ucap dia.

Dalam dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri diperkaya sejumlah Rp 2 miliar.

Sementara direktur yang lain, yaitu Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya