Kemlu RI: 15 WNI di AS Terdampak Pelanggaran Imigrasi, 1 Orang Dideportasi

Sejauh ini pihak Kemlu RI telah melakukan komunikasi intensif dengan enam perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC dan KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, serta New York, untuk membantu menyelesaikan kasus hukum dan imigrasi yang melibatkan WNI.

oleh Tim Global Diperbarui 23 Apr 2025, 10:17 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 10:17 WIB
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan pers di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Benedikta Miranti)
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. (Liputan6.com/Benedikta Miranti)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 15 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pelanggaran imigrasi. Hal ini terjadi seiring dengan meningkatnya penegakan hukum terhadap imigran di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

"Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dari data yang diterima oleh perwakilan RI, usai peluncuran SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), fitur chatbot untuk PMI, bersama UN Women di Jakarta, Senin (21/4) seperti dikutip dari dari Antara News, Rabu (23/4/2025).

Menurut informasi Judha, salah satu WNI yang ditahan adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH), seorang warga Marshall, Minnesota. Diduga, penangkapan AH terkait keterlibatannya dalam aksi protes atas kematian George Floyd pada 2021, yang memicu gerakan Black Lives Matter. Pria berusia 33 tahun itu ditangkap oleh petugas Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

"Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke Tanah Air," imbuh Judha.

Kemlu RI Berkoordinasi dengan Perwakilan RI dan Otoritas AS

Sejauh ini pihak Kemlu RI telah melakukan komunikasi intensif dengan enam perwakilan RI di AS, termasuk KBRI Washington DC dan KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, serta New York, untuk membantu menyelesaikan kasus hukum dan imigrasi yang melibatkan WNI.

"Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya," tutur Judha.

Selain itu, Kemlu juga bekerja sama dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS, untuk memastikan perlindungan hukum bagi WNI.

Sosialisasi Hak Hukum bagi WNI di AS

Judha kemudian menekankan pentingnya kesadaran WNI akan hak-hak hukum mereka jika menghadapi penangkapan. Untuk itu, perwakilan RI dan komunitas WNI di AS terus didorong untuk menyebarkan informasi terkait hak-hak tersebut.

"Hak-hak hukum tersebut antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara," papar Judha.

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya