Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keluhan lembaganya yang tidak bisa mengawasi dan menindak penyelewenangan dana desa yang disalurkan pemerintah. Hal ini disampaikan saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Alex mengatakan, KPK banyak menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa di berbagai daerah. Hanya saja, KPK tidak bisa banyak bertindak karena tidak memiliki wewenang hingga ke tingkat desa.
"Itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara. Kami tidak bisa menindaklanjuti dan kami melimpahkan ke instansi yang lain," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Sebagai gantinya, dia mengusulkan ada sanksi lain yang diterapkan kepada desa yang kedapatan menyelewengkan dana dari pemerintah itu. Bagi mereka yang melakukan penyelewengan dengan jumlah kecil tidak perlu masuk ke ranah pidana.
"Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan. Ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan Penyimpangan," ucap Alex.
Selain itu, pemerintah bisa saja memberi sanksi dengan memotong besaran dana desa dibandingkan tahun sebelumnya. Sanksi itu diberikan bila penyimpangan tidak ditindaklanjuti.
"Dipotong berapa kali sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya Kalau penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti," ujar Alex.