KPK: Kami Tidak Bisa Menindak Penyelewengan Dana Desa

Alex mengatakan, KPK banyak menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa di berbagai daerah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Mei 2017, 13:36 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 13:36 WIB
Ahmad Romadoni/Liputan6.com
Presiden Joko Widodo bertemu Pimpinan KPK di Istana Merdeka, Jakarta. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keluhan lembaganya yang tidak bisa mengawasi dan menindak penyelewenangan dana desa yang disalurkan pemerintah. Hal ini disampaikan saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Alex mengatakan, KPK banyak menerima pengaduan terkait penyimpangan dana desa di berbagai daerah. Hanya saja, KPK tidak bisa banyak bertindak karena tidak memiliki wewenang hingga ke tingkat desa.

"Itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara. Kami tidak bisa menindaklanjuti dan kami melimpahkan ke instansi yang lain," kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Sebagai gantinya, dia mengusulkan ada sanksi lain yang diterapkan kepada desa yang kedapatan menyelewengkan dana dari pemerintah itu. Bagi mereka yang melakukan penyelewengan dengan jumlah kecil tidak perlu masuk ke ranah pidana.

"Misalnya dengan pemberhentian, pemecatan. Ini yang sampai sekarang belum diatur untuk pemberhentian atau pemecatan kepala desa yang ditemukan melakukan Penyimpangan," ucap Alex.

Selain itu, pemerintah bisa saja memberi sanksi dengan memotong besaran dana desa dibandingkan tahun sebelumnya. Sanksi itu diberikan bila penyimpangan tidak ditindaklanjuti.

"Dipotong berapa kali sebesar dikalikan dengan jumlah penyimpangan dana desa tahun sebelumnya Kalau penyimpangan itu tidak ditindaklanjuti," ujar Alex.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya