Menteri Agama: Pemerintah Serius Bahas Revisi UU Perkawinan

Menag menegaskan pemerintah serius merevisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama soal batasan usia pernikahan bagi perempuan.

oleh Rajana K diperbarui 07 Mei 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2017, 16:32 WIB
Menteri Agama Keluarkan Seruan Tentang Ceramah-Ceramah di Rumah Ibadah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Palangkaraya - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah serius merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi itu terutama soal batasan usia pernikahan bagi perempuan.

Penegasan itu disampaikannya saat penutupan Rakernas Fatayat NU di Palangkaraya Sabtu 6 Mei 2017.

Dia pun menantang ormas dan aktivis perempuan, salah satunya Fatayat NU, untuk hadir dalam perumusan revisi UU tersebut. Terlebih, selama ini mereka yang selalu menggembar-gemborkan wacana revisi itu.

"Saya menantang agar Fatayat hadir dalam rumusan alternatif, dalam bentuk pasal dan ayat sekaligus naskah akademik mengapa UU itu perlu direvisi. Dan itu akan jadi masukan yang konkret bagi kami pemerintah," ujar Menteri Lukman di Palangkaraya.

Menurut dia, revisi UU Perkawinan bukanlah bidang kerja Kementerian Agama, melainkan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu dan Anak. Namun, dia tidak mempermasalahkan hal itu. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu dan Anak untuk menyelesaikan masalah ini.

Dia mengatakan revisi ini dilakukan untuk menghindari permasalahan yang timbul dari pernikahan dini.

"Sejumlah permasalahan yang akan timbul misalnya kesehatan, hukum, sosial dan banyak lagi permasalahan yang bermula dari ketidaksiapan untuk berumah tangga di usia dini," tutur Menag.

Pemerintah, lanjut dia, melihat perkembangan yang terjadi belakangan ini sebelum memutuskan akan merevisi UU terseebut. 

"Ini menjadi koleksitas yang tinggi karena kita tahu usia 16 tahun adalah usia yang sesungguhnya bukan hanya bagi perempuan bahkan laki-laki adalah usia belum cukup tingkat kematangan apalagi memasuki jenjang perkawinan," kata Menag.

Oleh karena itu, sebegai pencegahan timbulnya masalah akibat pernikahan dini, Kementerian Agama akan memberlakukan pendidikan pernikahan bagi calon mempelai.

"Bagi pasangan yang akan menikah, maka sebelum menikah pasangan itu akan diberikan wawasan tentang arti pernikahan dan berkeluarga yang baik dan harus dilakukan," Menteri Agama Lukman menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya