Kakak Angkat Muslim: Ahok Kaget Divonis 2 Tahun Penjara

Kakak angkat Ahok, Nana yakin putusan hakim kepada Ahok sudah diintervensi pihak lain.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 09 Mei 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 11:32 WIB
Sidang Vonis Ahok
Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Liputan6.com/Ramdani/pool)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kaget ketika majelis hakim memutuskan hukuman penjara 2 tahun baginya.

"Ahok masih di sini (Kementerian Pertanian). Dia kaget aja, kok jadi begini," ujar kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/5/2017).

Nana yakin putusan hakim kepada Ahok sudah diintervensi pihak lain. "Ini pasti ada order dari pihak lain," kata Nana.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, dan perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antar-golongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementan, Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya