Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Hakim memutuskan Ahok diganjar 2 tahun penjara.
Usai hakim membacakan vonis, para pendukung Ahok menunduk sedih. Saat hakim meninggalkan ruang sidang, banyak para pendukung yang mulai menangis. Mereka mempertanyakan keputusan Majelis Hakim.
"JPU saja menuntut bebas. Kenapa ini jadi dua tahun. Ini terlalu dipaksakan, enggak adil," kata seorang pendukung bernama Yunita di auditorium Kementan, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Para pendukung itu semula yakin dan berharap Ahok bebas. "Seharusnya bapak bebas, jaksa saja bilang tidak menoda agama," ujar pendukung yang lain sambil menghapus air matanya.
Kakak angkat Ahok, Andi Analta, juga tampak sangat terpukul. Matanya berkaca-kaca. Dia meninggalkan ruang sidang tanpa bicara.
Sementara itu, penonton kontra Ahok yang mengenakan baju ACTA tampak mengucap syukur. Salah satunya Syamsu Hilal terlihat meletakkan dua telapak tangannya di muka dan mengepalkan tangannya.