Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2 tahun penjara.

oleh Andi Jatmiko diperbarui 09 Mei 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya