Jaksa Urip Bebas Bersyarat, KPK Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Terpidana kasus suap jaksa Urip menghirup udara bebas meski belum menjalani setengah dari masa hukuman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2017, 06:28 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 06:28 WIB
Jaksa Urip Tri Gunawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut berkaitan dengan bebasnya terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan.

"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2017.

Terpidana kasus suap jaksa Urip menghirup udara bebas meski belum menjalani setengah dari masa hukuman. Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 lantaran menerima suap USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin untuk pengurusan penanganan perkara BLBI.

Pihak KPK mengaku kecewa dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada jaksa Urip. Apalagi, KPK menilai yang bersangkutan belum menjalani 2/3 masa pidana.

"Kalau dipotong masa tahanan belum semua masa tahanan dilakukan. Kalau ada pembebasan bersyarat tentu perlu dilakukan berhati-hati. Kemenkumham perlu clear-kan ini," kata Febri.

Selain kecewa dengan keputusan Kemenkumham, KPK meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk menjelaskan kenapa jaksa Urip hanya menjalani masa tahanan selama sembilan tahun.

"Apakah sudah dipotong remisi atau belum. Kasus ini harus lebih clear. Ini lebih baik dijelaskan Kemenkumham. KPK tentu kecewa jika kemudian vonis tidak bisa dijalankan secara maksimal. Benar ada ketentuan remisi dan bebas bersyarat, tapi tentu harus dilakukan dengan hati-hati," kata Febri.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, pada Jumat 12 Mei 2017 Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Urip selama ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Benar pada Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Syarpani, saat dihubungi di Jakarta.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, lanjut dia, Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Di sana Urip Tri Gunawan dijemput keluarganya.

"Setahu saya, yang bersangkutan berada di Solo," singkat Syarpani.

Dia mengatakan, selanjutnya, Urip tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah hingga masa pidananya habis pada 2023.

"Yang bersangkutan juga sudah membayar uang pengganti," ucap Syarpani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya