Liputan6.com, Jakarta - Mantan jaksa di Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat 12 Mei 2017. Meski demikian, ia masih dilarang bepergian ke luar negeri.
Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani mengatakan larangan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
"Hanya dua hal yang memperbolehkan dia ke luar negeri. Misalnya kalau dia muslim, dia umrah atau naik haji, itu juga dibatasi selama 30 hari. Kemudian berobat, harus ada keterangan yang jelas tentang penyakitnya," kata Syarpani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, ia menambahkan, Urip Tri Gunawan dan narapidana lain yang mendapat pembebasan bersyarat tidak boleh melakukan tindak pidana lain. Bila terindikasi melakukan kejahatan, maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut.
"Yang bersangkutan bisa dicabut bebas bersyaratnya, dan harus menyelesaikan masa pidana lamanya," terang Syarpani.
Ia menjelaskan, Urip juga diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Surakata, Solo, Jawa Tengah setelah bebas. Bila tidak melapor berturut-turut sebanyak tiga kali, Urip terancam dicabut pembebasan bersyaratnya.
"Apabila yang bersangkutan tiga kali berturut-turut tidak melapor, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut," tambah Syarpani.
Urip dinyatakan terbukti menerima suap senilai US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf, melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu dikucurkan ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 28 November 2008, vonis 20 tahun terhadap Urip tidak berubah. Pada 11 Maret 2009, di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasasi Urip Tri Gunawan ditolak.