Zainal Abidin: Saya Daftar Komnas HAM sebagai Pribadi, bukan FPI

Zainal mengaku pernah sempat non aktif dari FPI Jawa Tengah. Saat itu ia mendaftar sebagai komisioner di Komisi Informasi Publik (KIP).

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 17 Mei 2017, 13:43 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 13:43 WIB
fpisemarang
Kehadiran ormas FPI di Semarang ditolak karena dianggap sebagai ormas intoleran dan suka berbuat anarkhis. (foto : Liputan6.com/ Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - - Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir lolos dalam seleksi tahap kedua anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia.

LolosnyaZainal Petir sempat menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menyayangkan lolosnya nama Zaenal karena keanggotannya di organisasi besutanRizieqShihab.

Terkait hal itu, Zaenal mengakui dirinya saat ini memang aktif di FPI. Dia pun meminta agar keanggotaannya di FPI tidak terlalu dipermasalahkan.

Zaenal mengaku dirinya mengajukan diri sebagai calon anggota Komnas HAM atas nama pribadi dan tak ada kaitan dengan FPI.

Dia menilai tidak ada larangan bagi siapa pun untuk ikut dalam proses seleksi asal kompeten.

"Yang sering terlibat kekerasan itu, kan, oknum, bukan organisasinya. Justru saya itu bergabung dengan FPI untuk membuat FPI menjadi organisasi yang humanis," kata Zainal saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (17/5/2017). 

Terkait adanya sejumlah pihak yang meragukan klaim dirinya sebagai kader FPI, Zainal meminta agar keanggotaannya dikonfirmasikan kepada KH Shihabuddin, ketua FPI Jawa Tengah.

Zaenal pun mengakui dirinya sempat nonaktif dari FPI Jawa Tengah. Saat itu ia mendaftar sebagai komisioner di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah. Ketika itu keanggotaannya di FPI sempat ramai ditolak.

"Iya, dulu waktu daftar komisi informasi, kan, sempat ramai. Saya menyatakan mundur dari FPI," kata Zainal.

Meskipun menyatakan mundur, Zainal kemudian mendatangi beberapa tokoh FPI di Jawa Tengah. Ia berkonsultasi sambil menunggu pengumuman. Ternyata Zainal dinyatakan masuk dan sah menjadi komisioner di KIP.

Zainal diam-diam aktif lagi di FPI. Dasarnya adalah dukungan beberapa kiai yang didatangi. Menurut Zainal ada juga beberapa pejabat yang mendukung agar Zainal tetap di FPI karena tidak ikut aksi kekerasan FPI.  

"Mereka memberi masukan supaya saya tetap di FPI. Kebetulan saya sudah jadi komisioner. Harapannya dengan keberadaan saya, FPI lebih humanis dan tidak liar," kata Zainal.

Mengapa Aktivis FPI Lolos?

fpisemarang
Kehadiran ormas FPI di Semarang ditolak karena dianggap sebagai ormas intoleran dan suka berbuat anarkhis. (foto : Liputan6.com/ Edhie Prayitno Ige)

Sebagai aktivis FPI Jawa Tengah, lolosnya Zainal cukup mengagetkan. Meskipun sesungguhnya itu hal biasa saja. Karena dua tahap seleksi awal hanya seleksi administrasi dan test tertulis. Jadi memang tidak ada penelusuran rekam jejak.

Untuk bisa lolos dua tahap awal, pendaftar cukup mengirim surat lamaran. Ditulis di atas kertas bermaterai Rp6.000 yang ditujukan kepada Panitia seleksi Pemilihan Calon Anggota Komnas HAM Republik Indonesia. Lamaran dilengkapi curriculum vitae, copy KTP dan KK, pas foto berwarna terbaru (3 lembar ukuran 4x6), copy ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, surat keterangan sehat, termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, dan copy NPWP.

Ada juga beberapa surat pernyataan, seperti surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia; surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara 5 atau lebih.

Ada juga surat pernyataan kesediaan tidak merangkap menjadi pejabat negara, surat rekomendasi dari dua tokoh masyarakat; dan membuat makalah tentang peran Komnas HAM di masa depan.

Syarat administrasi itu bagian seleksi tahap pertama. Jika berkas lengkap, pendaftar dipastikan akan lolos dari seleksi itu. Tahap kedua ialah tes tertulis. Tahapan ini mewajibkan pendaftar menjawab sejumlah soal dan menjabarkan jawaban dari soal-soal yang ada sesuai perspektif dn pemahamannya tentang UU dan HAM.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya