Kasus Miryam, KPK Panggil Elza, Farhat, dan Anton Taufik

KPK terus mencari tahu pihak yang diduga memengaruhi Miryam S Haryani dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mei 2017, 12:23 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 12:23 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tahu pihak yang diduga memengaruhi Miryam S Haryani dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Penyidik pun kembali memeriksa tiga pengacara yang diduga mengetahui kejadian ini, yakni Elza Syarief, Farhat Abbas, dan Anton Taufik.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani). Penyidik akan menggali beberapa poin terhadap mereka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

Untuk saksi Elza Syarief, penyidik sudah berkali-kali melakukan pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin dalam perkara e-KTP. Usai pemeriksaan KPK, Elza sempat mengakui dirinya ditekan beberapa pihak agar tidak terlalu vulgar dalam membongkar perkara yang sudah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sedangkan, untuk Farhat Abbas, ia diduga mengetahui lantaran sempat menyebut beberapa inisial pihak yang diduga memengaruhi Miryam S Haryani.

Sedangkan, pengacara muda Anton Taufik merupakan pihak yang mendatangi Miryam S Haryani di kantor kuasa hukum Elza Syarief sebelum sidang e-KTP. Diduga pada saat itu, Anton meminta kepada Miryam untuk tak mengakui seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya saat penyidikan.

Miryam S Haryani sendiri dalam sidang mengaku ditekan tiga penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. Politikus Partai Hanura itu mengaku dalam tekanan saat proses pemberian BAP dan akhirnya mencabut BAP tersebut.

Lantaran kejadian itu, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya