Yusril: Batal Banding, Nasib Ahok Ada di Tangan Jaksa

Keluarga Ahok sudah mencabut pengajuan banding.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mei 2017, 19:15 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 19:15 WIB
Sidang Pledoi Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai saat ini nasib Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berada di tangan Kejaksaan Agung. Sebab saat ini keluarga Ahok sudah mencabut pengajuan banding.

"Seperti kita ketahui atas putusan dua tahun, baik Ahok dan kejaksaan ajukan banding. Dan saat ini Pak Ahok sudah cabut banding, tapi tetap putusan itu tidak otomatis inkrach, kecuali kejaksaan cabut banding (juga)," kata Yusril di Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Jadi, kata Yusril, saat ini tinggal menunggu keputusan kejaksaan apakah tetap banding atau ikut mencabut banding.

Nantinya, ucap Yusril, jika jaksa ikut mencabut banding, maka status Ahok akan berubah menjadi terpidana.

"Kalau sekarang masih (status) tahanan, kalau jaksa cabut banding maka sudah jadi napi dia (Ahok). Jadi tergantung jaksa," tandas Yusril.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ada beberapa alasan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding," kata Prasetyo.

Alasan kedua, ujar Prasetyo, JPU ingin menguji pasal mana yang lebih tepat bila memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.

"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi, biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri," tutur Prasetyo.

Dalam sidang putusan, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hakim mengesampingkan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156. JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya