Gantikan Ahok, Djarot Akan Terima Dana Operasional Rp 2,5 Miliar

Soni menyebut, dana tersebut tidak hanya untuk operasional Djarot, melainkan juga untuk Wali Kota dan Sekretaris Daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mei 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 17:02 WIB
Djarot
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, bila telah resmi menjadi gubernur definitif, Djarot Saiful Hidayat akan mendapat Biaya Penunjang Operasional gabungan dari Gubernur dan Wakil Gubernur sekitar Rp 2,5 miliar setiap bulannya.

Penggabungan dana operasional itu dilakukan karena Djarot tidak akan didampingi wagub, sebab sisa jabatan Djarot kurang dari 18 bulan.

"Posisi enggak ada wakil, digabung satu. Jadi jauh lebih besar hampir dua kali lipat. Sekitar Rp 2,5 miliaranlah,'" ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Namun, Soni menyebut, dana tersebut tidak hanya digunakan Djarot untuk operasionalnnya sendiri, melainkan juga untuk wali kota, sekretaris daerah (sekda), dan bupati.

"Termasuk jamuan dan penyelenggaraan berbagai acara forum, terima tamu dubes. Jadi bukan jatah hak individu seorang gubernur," ucap pria yang biasa disapa Soni itu.

Menurut Soni, laporan akan detail secara tertulis dan diaudit BPK hingga satuan terkecil, seperti bantuan ke warga penyandang difabel.

"Laporan diaudit BPK, dikelola Pak Mawardi (Biro KDH) yang satu sifatnya bertanggung jawab secara total detail. Makanya Pak Ahok (saat masih menjabat gubernur) bisa nyumbang untuk yang cacat, sekolah, festival," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya