Mendagri Tjahjo: Pemberhentian Ahok Tanpa Tunggu Banding Jaksa

Dengan Ahok yang mencabut bandingnya di Pengadilan Tinggi, maka sudah memenuhi keputusan hukum final.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Mei 2017, 07:15 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 07:15 WIB
20170523-Tangis Veronica Tan Saat Membacakan Surat Ahok-Fanani
Veronica Tan, membacakan surat yang ditulis tangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/5). Surat itu menjelaskan alasan Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mengundurkan diri akan segera dilakukan.

"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore bahwa mundurnya Gubernur DKI Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi keputusan hukum final," ucap Tjahjo melalui pesan tertulis, Senin, 29 Mei 2017.

Dengan demikian, pemberhentian Ahok sudah bisa diproses segera. "Maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan ada tahapan dalam memproses surat pengunduran diri Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya, menunggu putusan kejaksaan terkait pengajuan banding.

"Tunggu Pak Jaksa Agung, apakah kejaksaan masih banding atau tidak, itu satu," tutur dia usai menghadiri buka puasa bersama Partai Nasdem di DPP Partai Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Mei 2017.

Menurut Tjahjo, jika keputusan banding tidaknya kejaksaan terkait hukuman penjara Ahok dalam perkara kasus penodaan agama yang menjeratnya telah keluar, masih ada lagi proses lainnya. Apabila tidak banding, DPRD DKI diharap langsung mengambil langkah.

"Yang kedua, kalau kejaksaan tidak banding, kami minta segera DPRD memproses surat mundurnya Pak Ahok," jelas dia.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya