Berkas Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Pengadilan Bandung

Kepastian pelimpahan berkas Buni Yani ini dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Bandung. Database berkas pun sudah diproses.

oleh Ridho Insan Putra diperbarui 30 Mei 2017, 07:08 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 07:08 WIB

Liputan6.com, Bandung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara Buni Yani tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin siang.

Rencananya persidangan akan digelar dalam sepuluh hari mendatang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat petugas dari kejaksaan tinggi datang ke ruangan pidana umum sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka membawa berkas perkara Buni Yani tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Demikian seperti yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/5/2017).

Kepastian pelimpahan berkas Buni Yani ini dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Bandung. Database berkas pun sudah diproses. Berkas dengan Nomor 674 ini akan segera masuk persidangan.

Buni Yani dilaporkan sejumlah pihak karena mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Maidah ayat 51. Buni Yani yang diduga mengumbar kebencian ini kini diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya