Ini Motif Admin @muslim_cyber1 Sebarkan Chat Palsu Kapolri

Polisi juga tengah mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang menyuruh HP membuat dan menyebarluaskan chat paslu Kapolri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Mei 2017, 15:08 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 15:08 WIB
Cyber Crime
Cyber crime (ilustrasi/fbnstatic.com)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, berinisial HP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia dibekuk karena membuat dan menyebarluaskan chat paslu Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun instagramnya, @muslim_cyber1.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkapkan motif HP melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi sementara, HP ternyata ingin membela ulama yang dianggapnya telah dihina oleh sejumlah pihak di media sosial.

"Selama ini adalah menyebarkan, dia ingin melakukan pembelaan terhadap ulama yang dikriminalisasi," kata Fadil di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Fadil menambahkan pihaknya juga tengah mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang menyuruh HP membuat dan menyebarluaskan chat palsu Kapolri.

"Sedang kita dalami, apa yang bersangkutan ini ada pihak-pihaknya yang menyuruhnya atau tidak," ucap Fadil.

Sebelumnya, HP ditangkap di rumahnya, Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Mei 2017 lalu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu telepon genggam dan dua kartu SIM.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, chat itu berisi tentang percakapan palsu antara Kapolri Tito dengan Argo terkait penanganan kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan pada pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.

Akibat perbuatannya, HP diancam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ancaman hukuman paling lama lima tahun," tutup Setyo.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya