Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab. Perintah penangkapan ini dikeluarkan setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berbekal surat tersebut, penyidik akan mencari keberadaan Rizieq ke rumah-rumahnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Selengkapnya di
Advertisement
Surat Penangkapan Terbit, Polisi Buru Rizieq Shihab