Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin, 29 Mei 2017. Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.
Alasan Polisi Menjadikan Rizieq Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga bersama Firza Husein.
Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti.
Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Senin (29/5/2017). Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Pengacara Kirimi Surat untuk Kapolri
Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam suratnya itu, dia menilai ada kesalahan prosedur dalam kebijakan tersebut.
"Sangat dirancukan pola penyidikan yang dilakukan. Jika benar Firza menyimpan konten tersebut sepanjang untuk dirinya sendiri, itu bukanlah pidana. Justru sebaliknya, seharusnya yang menyebarkanlah yang seharusnya ditemukan. Namun polisi cenderung tidak melakukan hal itu," tulis Eggi dalam suratnya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melihat Kuburan Banyak: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 4 Februari 2025
Cara Panitia Gelar Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan
Orang Yahudi Justru Paling Banyak Praktikkan Al-Qur'an dan Hadis Kata UAH, Ini Buktinya
Pasutri Muda di Medan jadi Pelaku Begal Modus Kencan, Korban Diserang Pakai Parang
Semua Warga Indonesia Bisa Dapat Skrining Kesehatan Jiwa Gratis, Mekanismenya?
Komisi II DPR Serahkan Keputusan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah
Apa Penyebab Malas Sholat? Buya Yahya Jelaskan Alasannya
DPR Minta Pertamina Kaji Ulang Aturan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg
Goa Lima Kamar, Saksi Bisu Riwayat Perang Dunia II di Tanah Papua
Mengenal Bintang Biru, Paling Terang dan Panas di Alam Semesta
Sholat tapi Masih Memikirkan Hal Lain, Apakah Sah? Simak Kata Buya Yahya