Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin, 29 Mei 2017. Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.
Alasan Polisi Menjadikan Rizieq Tersangka
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga bersama Firza Husein.
Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti.
Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Senin (29/5/2017). Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Pengacara Kirimi Surat untuk Kapolri
Ketua Tim Advokasi Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan pihaknya akan melayangkan surat khusus kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah penetapan tersangka terhadap kliennya. Dalam suratnya itu, dia menilai ada kesalahan prosedur dalam kebijakan tersebut.
"Sangat dirancukan pola penyidikan yang dilakukan. Jika benar Firza menyimpan konten tersebut sepanjang untuk dirinya sendiri, itu bukanlah pidana. Justru sebaliknya, seharusnya yang menyebarkanlah yang seharusnya ditemukan. Namun polisi cenderung tidak melakukan hal itu," tulis Eggi dalam suratnya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Berita Terbaru
Pramono-Rano Temui Ketum FBR, Janji Majukan Budaya Betawi
BHIT Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Saham di KPIG
Apa yang Sebenarnya Menimpa Marissa Haque, Soraya Haque: Ini Ajal!
Masuki Tahap Keempat, RS Adam Malik dan Arab Saudi Targetkan 15 Operasi Jantung Pasien Dewasa
Rahasia Sehat, 4 Resep Jus untuk Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh
Verrell Bramasta Tak Mau Terima Gaji Anggota DPR selama Setahun, Berapa Jumlahnya?
Amalan Wirid dari KH Marzuki Mustamar saat sedang Susah, Langsung Plong!
Mencetak Sejarah di Paralimpiade, Atlet Paralimpian Siap Beraksi di Peparnas 2024
KPPS Adalah Kelompok yang Dibentuk PPS, Ketahui Besaran Gaji dan Masa Kerjanya
Zona Merah Jadi Reuni Sidharta Tata dan Fajar Martha Santosa di Vidio
Review Buku 'Every Word You Cannot Say' Karya S. Thomas
AHY Hadiri Sidang Paripurna, Saksikan Ibas Dilantik Jadi Pimpinan MPR