Polri Ungkap Peran 3 Tersangka Kasus Bom Kampung Melayu

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Jun 2017, 16:34 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 16:34 WIB
Aksi Nyala Lilin di Lokasi Bom Kampung Melayu
assa dari Solidaritas Merah Putih menggelar aksi lilin dan tabur bunga di lokasi bom Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (25/5). Aksi tersebut sebagai bentuk malam solidaritas duka untuk bom Kampung Melayu.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan mereka berperan menyediakan bahan peledak bagi Ahmad Sukri, salah satu pelaku bom bunuh diri, Rabu 24 Mei 2017.

"Peran mereka sangat kuat di antaranya menyuplai bahan (peledak)," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Menurut dia, fakta ini didapat berdasarkan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, yaitu panci presto, casing detonator rakitan, serbuk korek api, dan bahan peledak utama TATP.

Barang bukti dari ketiga tersangka ini sama dengan yang diamankan dari rumah pelaku bom bunuh diri, Ahmad Sukri. Lalu, adakah peran lain dari ketiga tersangka ini dalam kasus bom Kampung Melayu?

"Yang jelas menyuplai bahan dan kendaraan. Yang ada di rumah (Ahmad Sukri dan para tersangka) itu bekas-bekas ada ember juga yang disita, ada bekas TATP," terang Setyo.

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus bom Kampung Melayu mulai 31 Mei 2017. Densus kemudian menahan ketiganya di Polres Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya