Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka teror bom Kampung Melayu, pada Rabu, 24 Mei 2017. Mereka adalah Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin.
"Mulai 31 Mei 2017 kemarin, sudah resmi tersangka dan ditahan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2016).
Setyo mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Polres Depok, Jawa Barat. Mereka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Advertisement
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
"Barang bukti ditemukan di rumah tersangka Ahmad Sukri (pelaku bom bunuh diri), ditemukan barang bukti yang sama dengan terduga bom di Kampung Melayu, yaitu beberapa panci presto berukuran 24 sentimeter. Kemudian ditemukan casing detenator rakitan dari minuman kaleng, serbuk korek api, dan bahan peledak utama TAPT," ujar Setyo.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 dan tim dari jajaran Mabes Polri dan Polda Jabar sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan Ahmad Sukri (AS) di Kampung Cempaka Garut, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan di tiga lokasi yang dilakukan mulai Rabu malam hingga Kamis siang, tim mengamankan barang bukti, di antaranya 7 ember, 1 dus panci, 10 piring, 7 toples kaca, 1 jeriken, 1 mangkok, 2 gelas, 1 baut penutup presto, dan 1 plastik bekas es batu.
Barang itu diamankan dari rumah kontrakan Ahmad Sukri di Kampung Cempaka, Desa Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang berlangsung hingga pukul 08.00 WIB.
"Penggeledahan dan olah TKP tersebut dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polri terkait kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus.
https://www.vidio.com/watch/755447-aksi-bakar-lilin-peringati-hari-pancasila