KPK Pastikan Bidik Pihak Lain Terkait Kasus Miryam Haryani

KPK menuturkan, penyidik akan mendalami soal aliran dana dari Markus Nari ke Miryam S Haryani.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Jun 2017, 11:38 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 11:38 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi upaya penyidikan kasus e-KTP. Tak hanya Markus, penyidik memastikan akan membidik pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

"Kita akan dalami, tentu nanti ada pemeriksaan saksi. Saya rasa, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk tersangka dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Terkait adanya aliran dana yang diberikan oleh anggota DPR Markus Nari kepada Miryam S Haryani, seperti yang dikatakan oleh Pengacara Elza Syarief, Febri menuturkan, penyidik akan mendalaminya.

"Sedang kita dalami (aliran dana dari Markus Nari ke Miryam)," ujar Febri.

KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka. Markus diduga dengan sengaja atau tidak sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan dalam penyidikan dan persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain itu, Markus Nari secara khusus juga disebut menghalangi dan berusaha menggagalkan penyidikan kasus e-KTP terhadap Miryam S Haryani, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus e-KTP ini.

Penetapan Markus Nari sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik. Diketahui, penyidik KPK sempat menggeledah dua kediaman politikus Partai Golkar tersebut. Dalam penggeledahan, KPK menemukan dokumen berupa salinan BAP Markus dan telepon genggam.

Markus Nari disangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan ini, politikus Partai Golkar ini juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 30 Mei 2017 hingga enam bulan ke depan.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya