Amien Rais Tunggu Sinyal Pimpinan KPK untuk Bertemu

Pimpinan KPK menolak untuk bertemu dengan Amien Rais.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 05 Jun 2017, 09:33 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 09:33 WIB
Amien Rais
Amien Rais saat memberi keterangan terkait kasus alkes di kediamannya di Jakarta, Jumat (2/6). Amien mengaku siap membeberkan fakta sebenarnya. Dia pun mengaku tidak akan lari dan siap menjawab tuduhan tersebut kepada KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana bertemu dengan pemimpin KPK hari ini. Namun begitu, Amien harus menunggu "sinyal" dari KPK apakah diperbolehkan bertemu atau tidak.

"Rencananya begitu (datang ke KPK), tapi kita orang Indonesia, Pak Amien orang Jawa, jadi tentu menunggu tuan rumah. Kita akan lihat dulu bagaimana KPK," ujar politikus PAN, Drajad Wibowo, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Drajad mengatakan, Amien Rais datang ke KPK tidak harus bertemu dengan pemimpin KPK. Sebab, dia hanya ingin mengklarifikasi soal berita acara penyelidikan yang dibacakan jaksa KPK tentang keterlibatannya dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan.

"Jaksa menyebut nama Pak Amien dalam persidangan tanpa meminta keterangan terlebih dahulu ke Pak Amien. Tidak mungkin jaksa tidak tahu akan ada dampak politik dan hukum yang besar," ucap Drajad.

Mestinya, kata Drajad, jaksa memanggil Amien Rais untuk dimintai keterangan terlebih dahulu soal penerimaan uang dari Soetrisno Bachir agar duduk perkaranya jelas.

Namun begitu, kata Drajad, sebagai tokoh bangsa, lebih baik Amien Rais bertemu langsung dengan Pemimpin KPK.

"Makannya kita menunggu kabar detik terakhir. Rencana awal sih sebelum zuhur ke KPK," tandas Drajad.

Sebelumnya, Pemimpin KPK menolak untuk bertemu dengan Amien Rais. Sebab, saat ini Amien Rais dinilai terkait dalam kasus yang saat ini ditangani KPK, yaitu korupsi alkes di Kementerian Kesehatan.

"Pimpinan KPK tidak akan menerima kunjungan orang yang berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," ujar Laode kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Laode justru menyarankan agar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu membeberkan kasus dana alkes sebesar Rp 600 juta, yang diduga diterima Amien ke unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kalau beliau (Amien Rais) mau melaporkan sesuatu, bisa saja beliau datang ke Dumas KPK," jelas dia.

Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk mantan Menkes Siti Fadilah Supari menyebutkan, Amien Rais menerima transfer dana Rp 600 juta dari pengadaan alkes untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN, yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya