Doa Sholat Jenazah Perempuan, Bacaan Niat, dan Posisi Imam yang Benar

Pahami tata cara sholat jenazah perempuan, bacaan niat, doa lengkap setiap takbir, dan posisi imam yang benar berdasarkan sumber terpercaya.

oleh Laudia Tysara Diperbarui 31 Mar 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2025, 14:00 WIB
Presiden Jokowi Bertakziah ke Persemayaman Almarhum Buya Syafii Maarif
Presiden Joko Widodo melaksanakan Sholat Ashar berjamaah sebelum sholat jenazah almarhum Buya Syafii Maarif di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Jumat (27/5/2022). (Foto:Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat jenazah merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk mendoakan saudara muslim yang telah meninggal dunia. Sholat jenazah perempuan memiliki beberapa perbedaan dengan sholat jenazah laki-laki, terutama pada bacaan doa dan posisi imam.

Pemahaman yang tepat mengenai bacaan sholat jenazah perempuan, termasuk niat, takbir, dan doa, sangat penting untuk memastikan kesempurnaan ibadah kita. Siapa pun yang ingin melaksanakan sholat jenazah, baik sebagai imam maupun makmum, perlu memahami tata cara ini dengan benar.

Memahami doa sholat jenazah perempuan sangat penting, terutama bagi mereka yang akan memimpin shalat atau menjadi makmum. Dengan memahami detail doa, niat, dan posisi imam, kita dapat melaksanakan shalat jenazah dengan lebih sempurna dan sesuai tuntunan agama.

Perbedaan bacaan doa dan posisi imam dalam sholat jenazah perempuan dibandingkan dengan laki-laki perlu dipahami untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan ibadah. Kesalahan dalam pelaksanaan sholat jenazah dapat mengurangi nilai ibadah dan bahkan bisa dianggap tidak sah.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya Doa Sholat Jenazah Perempuan, Sabtu (22/3/2025).

Doa Sholat Jenazah Perempuan Takbir 1-4 Arab, Latin, dan Artinya

Melansir Buku Saku Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah karya H Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib LC MA PhD, kata ganti 'lahu' untuk jenazah laki-laki diubah menjadi 'laha' untuk jenazah perempuan. Perubahan ini berlaku di semua bacaan doa pada takbir ke-1 hingga ke-4. Berikut rincian doa sholat jenazah perempuan untuk setiap takbir:

Takbir Pertama:

Takbir pertama dimulai dengan membaca Al-Fatihah. Bacaan Al-Fatihah tidak memerlukan perubahan khusus untuk jenazah perempuan.

Arab: 'بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ اهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ . آمِينَ .'

Latin: 'Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillahi rabbil 'aalamiin. Arrahmaanirahiim. Maaliki yaumiddiin. Iyyaaka na budu waiyyaaka nasta'min ihdinash shiraathal mustaqiim. Shiraathal ladziina an-amta 'alaihim. Ghairil maghdhuubi 'alaihim waladl dlaalliin' aamiin.'

Takbir Kedua:

Setelah takbir kedua, bacaan shalawat sama seperti shalawat biasa tanpa perubahan.

Arab: 'اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ .'

Latin: 'Allaahumma shalli 'alaa muhammadin wa alaa aali muhammadin kamaa shallaita 'alaa ibraa- hiima wa'alaa aali ibraahiima wabaarik 'alaa muhammadin wa'alaa aali muhammadin kamaa baarakta 'alaa ibraahiima wa'alaa aali ibraa- hiima fil 'aalamiina innaka hamiidum majidun.'

Takbir Ketiga:

Perbedaan terlihat pada doa takbir ketiga dengan penggunaan kata ganti 'ha'.

Arab: 'اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا...'

Latin: 'Allaahummaghfir lahaa warhamnaa wa'aafihaa wa'fu 'anhaa...'

Takbir Keempat:

Pada takbir keempat, doa disesuaikan dengan penggunaan kata ganti untuk perempuan.

Arab: 'اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلَا تَفْتِنَا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا...'

LAtin: Allahumma laa tahrimnaa ajroha wa laa taftinnaa ba'daha waghfirlanaa walaha

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Posisi Imam

[Bintang] Suasana Sholat Jenazah Oon
Kabar meninggalnya Oon ternyata bukan hanya luka bagi keluarganya, rekan-rekan sesama artis juga turut merasakan kesedihan. Ucapan turut berduka cita dan doa dari berbagai kalangan bertaburan untuk mendiang Oon. (Syaiful Bahri/Bintang.com)... Selengkapnya

Shalat jenazah, atau shalat mayit, ditunaikan dengan empat kali takbir. Melansir berbagai sumber, seperti buku-buku fikih dan kitab-kitab hadits, jumlah takbir ini telah disepakati oleh para ulama. Tidak ada perbedaan jumlah takbir antara shalat jenazah laki-laki dan perempuan.

Perbedaan hanya terletak pada bacaan doa setelah setiap takbir, di mana kata ganti untuk laki-laki (hu) diganti dengan kata ganti untuk perempuan (ha). Takbir pertama disebut takbiratul ihram, menandai dimulainya shalat jenazah.

Setelah setiap takbir, terdapat bacaan doa yang berbeda. Doa-doa ini mengandung permohonan ampun, rahmat, dan keselamatan bagi jenazah. Para ulama telah merumuskan bacaan doa yang sesuai dengan tuntunan agama.

Sholat jenazah berbeda dengan sholat lima waktu. Sholat jenazah hanya terdiri dari empat takbir, tanpa ruku dan sujud. Tata cara umum sholat jenazah meliputi niat, berdiri tegak (bagi yang mampu), membaca surat Al-Fatihah setelah takbir pertama, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua, dan salam setelah takbir keempat. Posisi imam juga berbeda, sejajar dengan kepala jenazah untuk laki-laki dan di tengah jenazah untuk perempuan.

Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian umat muslim yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semua umat muslim di wilayah tersebut berdosa.

Penting untuk memahami bahwa shalat mayit berapa kali takbir merupakan bagian integral dari tata cara shalat jenazah. Keempat takbir tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda, dan masing-masing diikuti oleh bacaan doa yang spesifik.

Posisi imam dalam sholat jenazah juga berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan. Jika jenazah seorang laki-laki, maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam. Sementara untuk jenazah perempuan atau khuntsa (berkelamin dua), maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam. Hal ini berdasarkan penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya. Perbedaan posisi ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan penghormatan terhadap jenazah.

Imam memimpin sholat jenazah, dan posisinya disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah. Makmum, atau jamaah yang mengikuti sholat , berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya sholat jamaah pada umumnya. Posisi ini juga berlaku bagi orang yang menyalati jenazah sendirian (tidak berjamaah).

Meskipun sendirian, tetap disunnahkan untuk memperhatikan posisi imam terhadap jenazah sesuai dengan jenis kelaminnya.

Niat Sholat Jenazah Perempuan Arab, Latin, dan Artinya

Melansir dari berbagai sumber seperti buku 'Fiqih Imam Syafi'i' karya Wahbah Az-Zuhaili dan buku 'Buku Pintar Shalat' tulisan M Khalilurrahman Al Mahfani, berikut bacaan niat shalat jenazah untuk jenazah perempuan, baik sendirian maupun berjamaah:

Jenazah Perempuan (Sendirian):

Arab: 'أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى'

Latin: 'Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta'âlâ'

Arti: 'Aku niat shalat atas jenazah perempuan ini fardhu karena Allah Ta'ala.'

Jenazah Perempuan (Berjamaah):

Arab: 'أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى'

Latin: 'Ushalli 'alâ man shalla 'alaihil imâmu ma'mûman fardlan lillâhi ta'âlâ'

Arti: 'Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam, sebagai makmum, fardhu karena Allah Ta'ala.'

sholat jenazah merupakan kewajiban fardhu kifayah. Pelaksanaan sholat jenazah perempuan memiliki kesamaan dengan sholat jenazah laki-laki, dengan penyesuaian pada bacaan doa yang menggunakan kata ganti perempuan ('ha' untuk 'dia').

Posisi imam disunnahkan di dekat bagian pinggang/pinggul jenazah perempuan, dengan kepala jenazah berada di sebelah kanan imam. Namun, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini di antara para ulama. Sebaiknya merujuk pada pendapat ulama yang terpercaya di daerah masing-masing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya