6 Tersangka Suap DPRD Jatim Ditahan di Rutan Berbeda

Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk lebih memudahkan penyidikan di KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2017, 06:37 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 06:37 WIB
Tersangka OTT KPK
Salah seorang tersangka kasus suap DPRD Jawa Timur ditahan (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menahan enam tersangka suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penahanan dilakukan setelah enam tersangka menjalani pemeriksaan pada Selasa malam 6 Juni 2017.

Keenam tersangka tersebut langsung ditahan penyidik KPK di lokasi yang berbeda. Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan ajudannya Anang Basuki Rahmat ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur.

Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki dan dua staf DPRD Jawa Timur Rahman Agung dan Santoso ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, cabang KPK.

Kemudian Kepala Dinas Peternakan Rohayati ditahan di rumah tahanan C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk lebih memudahkan penyidikan.

"ROH (Rohayati) di rumah tahanan C1, MB (Mochamad Basuki), S (Santoso), dan RA (Rahman Agung) di rumah tahanan Guntur. Sedangkan BH (Bambang Heryanto) dan ABR (Anang Basuki Rahmat) di rutan Jakarta Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mereka adalah Ketua Komisi B Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Kemudian Staf DPRD Tingkat 1 Rahman Agung, Staf DPRD Tingkat 1 Santoso, dan ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat.

Pihak pemberi adalah Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak yang diduga penerima Mochamad Basuki, Santoso, dan Rahmat Agung disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya