PN Jakarta Utara Terima Surat Cabut Banding Jaksa Kasus Ahok

PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Juni 2017.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jun 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 13:00 WIB
20170509-Ahok Divonis 2 Tahun Penjara-Pool
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah mendengarkan pembacaan putusan sidang oleh Majelis Hakim di Kementan, Jakarta, Selasa (9/5). Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mencabut banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Juni 2017.

"Sudah diterima tanggal 6 Juni. Surat permohonan pencabutan banding," ujar dia saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

Hanya saja, alasan pencabutan banding perkara Ahok tidak disampaikan. "Tidak disampaikan (alasan), nanti proses dikeluarkannya akta pencabutan banding nanti akan diberitahukan pada pihak terdakwa," kata dia.

Ahok sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis Ahok lebih berat dalam kasus penistaan agama, yakni 2 tahun penjara.

Kuasa hukum Ahok juga sebelumnya ingin mengajukan banding lantaran putusan tersebut. Namun tak lama setelah mendekam di penjara, Ahok lantas membatalkan pengajuan bandingnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya