KPK Sita Rp 78 Juta dari Kantor Ketua Komisi B DPRD Jatim

Uang tersebut diduga sebagai suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2017, 23:20 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 23:20 WIB
20170606-Tersangka OTT DPRD Jatim Ditahan-Afandi
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki berada di mobil tahanan seusai diperiksa KPK, Selasa (6/6). Basuki resmi ditahan terkait dugaan suap fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Perda di provinsi Jawa Timur (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 78 Juta dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki.

Uang tersebut diduga sebagai suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur  2017.

"Dari penggeledahan kemarin, disita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang sejumlah Rp 78 Juta dari lemari kantor tersangka MB (Mochammad Basuki)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, pada Rabu 7 Juni 2017 kemarin, penyidik KPK menggeledah di lima lokasi berbeda di Jawa Timur.

Selain uang Rp 78 juta, penyidik juga mengamankan uang Rp 100 juta yang diserahkan seseorang yang mengaku dititipkan oleh Basuki.

"Jadi yang Rp 100 Juta itu diserahkan oleh seseorang yang menerangkan dititipkan uang oleh tersangka MB," kata Febri.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah MB (Mochamad Basuki), Ketua Komisi B Fraksi Partai Gerindra, BH (Bambang Heryanto) Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur, ROH (Rohayati) Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur.

RA, (Rahman Agung - Staf DPRD Tingkat 1), S (Santoso - Staf DPRD Tingkat 1), dan ABR (Anang Basuki Rahmat - ajudan Kadis Pertanian).

Pihak pemberi adalah BH, ABR dan ROH disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak yang diduga penerima MB, S dan RA disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya