Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar disebut sempat menyarankan kepada Basuki Hariman dan NG Fenny untuk melakukan koordinasi dengan hakim MK lainnya terkait permohonan pengabulan uji materi Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal tersebut sempat dikatakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Patrialis Akbar.
Jaksa KPK menyebut, pada 19 Oktober 2016, terdakwa Patrialis bertemu Basuki dan Kamaludin di Jakarta Golf Club membahas Permohonan Uji Materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut.
Advertisement
Agar prosesnya semakin cepat, Patrialis menyarankan kepada Basuki agar melakukan pendekatan ke hakim MK lain, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.
"Terdakwa menyarankan Basuki Hariman agar melakukan pendekatan terhadap kedua orang hakim MK yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul," ujar Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/06/2017).
Namun kedua hakim MK tersebut malah menolak untuk mengabulkan permohonan dan memengaruhi hakim MK lainnya. Akhirnya Patrialis pun menyarankan kepada Basuki Hariman untuk membuat surat kaleng sebagai pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik kepada dua hakim MK tersebut.
Namun surat kaleng tersebut tak disetujui oleh hakim MK yang hadir.
"Terdakwa menyebut masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu (Ketua) Hakim (MK) Arief Hidayat dan Suhartoyo," kata Jaksa Lie.
Setelah pembicaraan tersebut selesai, Patrialis pun meninggalkan pertemuan tersebut, kemudian Basuki Hariman menyampaikan kepada Kamaludin bahwa Basuki hanya mampu menyediakan Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat.
"Beberapa hari kemudian Kamaludin menginformasikan kemampuan (menyediakan uang Rp 2 miliar) itu kepada terdakwa, kemudian terdakwa mempersilahkan agar Basuki melakukan pendekatan kepada hakim lain yang berseberangan," ujar jaksa.
Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.
Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Tonton video menarik di bawah ini: