3 Pesan Patrialis Akbar ke Penyuap Sebelum Bertemu Pertama Kali

Patrialis bersumpah tak pernah menerima uang sepeser pun seperti dalam dakwaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jun 2017, 13:22 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 13:22 WIB
20170523-Berkas Perkara Patrialis Akbar Rampung-Afandi
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). KPK hari ini melimpahkan seluruh berkas dan tersangka ke penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sempat memberi saran kepada Basuki Hariman dan anak buahnya, NG Fenny, sebelum bertemu dia pertama kali.

"Saat pertama kali bertemu Basuki saya sudah sampaikan tiga rambu," ujar Patrialis Akbar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Pertama, Patrialis sempat bertanya kepada Basuki apakah bos pemilik 20 perusahaan impor daging tersebut pernah bekerja sama dengan MK. Saat itu Basuki mengatakan tidak.

"Kedua, saudara tidak boleh sekali pun bicara uang dengan saya, apalagi memberikan uang, dan alhamdulillah sampai detik ini tidak pernah bicara itu untuk menghindari fitnah," ucap Patrialis.

Permintaan ketiga dari Patrialis Akbar, Basuki Hariman tidak membawa tas saat bertemu dirinya. Menurut Patrialis, permintaannya tersebut dipenuhi oleh Basuki.

"Jadi seluruh uraian penerimaan uang oleh Kamaludin dari Basuki saya tidak pernah dikonfirmasi sedikit pun baik oleh Basuki, NG Fenny, apalagi Kamaludin. Apalagi dengan uang Rp 2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya baru tahu suasana uang itu saat saya ditanya penyidik," kata dia.

Patrialis mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang ditujukan kepadanya. Patrialis bersumpah dia tak pernah menerima uang sepeser pun seperti dalam dakwaan.

Patrialis Akbar didakwa telah menerima hadiah SGD 70 ribu atau sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa, dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Saksikan video ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya