Liputan6.com, Jakarta Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang yang dipimpin hakim M Sapto itu mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Andi M Topik menyatakan, pasal yang dilanggar Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selengkapnya di
Advertisement