Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), R Widyopramono memastikan pihaknya telah menerjunkan tim pengawasan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tim diterjunkan untuk menginvestigasi kasus suap Kasie III Intel Kejati Bengkuli, Parlin Purba.
Menurut Widyo, hal ini untuk mengetahui apakah ada dugaan atau pelanggaran kode etik.
Baca Juga
"‎Sejak hari itu atau mulai Senin kemarin tim Jamwas sudah turun ke Bengkulu kita tunggu hasilnya," kata Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2017.
Advertisement
Widyo menambahkan pihaknya masih menunggu hasil investigasi tersebut dari Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang memimpin langsung tim investigasi tersebut.
"Jadi kita tunggu hasil dari tim yang sudah diturunkan ke Bengkulu, besok tim akan kembali ke Jakarta," ucap Widyo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Mereka adalah Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen, Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, dan Parlin Purba selaku Kasi III Intel Kejati Bengkulu.
Dia mengatakan, Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016.
"Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 juta," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, 9 Juni 2017. Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah satu dari tiga tersangka itu adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Ruangan Parlin juga langsung disegel dengan garis KPK.
Dalam OTT Bengkulu tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dihitung jumlahnya oleh penyidik KPK. Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan Parlin sebagai pihak Kejaksaan Tinggi.
Â