Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang berlokasi di Yogyakarta. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Rohidin selama masa kepemimpinannya di Provinsi Bengkulu pada periode 2018-2024.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga
Penyitaan aset rumah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di antaranya Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, seorang notasi/PPAT Swandari Handayani, dan pihak swasta Nadatin Nida. Rumah tersebut merupakan hasil dari gratifikasi dan hasil pemerasan Rohidin.
Advertisement
"Dimana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ucap Tessa.
Sebagaimana diketahui, Rohidin dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Dilakukan Penahanan
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.
Advertisement
Dugaan Pemerasan
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
