KPK Sita Rumah Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Senilai Rp1,5 Miliar di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang berlokasi di Yogyakarta.

oleh Tim News Diperbarui 18 Mar 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 16:15 WIB
Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Gedung KPK
Rohidin Mersyah tiba sekitar pukul 14.30 WIB setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang berlokasi di Yogyakarta. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Rohidin selama masa kepemimpinannya di Provinsi Bengkulu pada periode 2018-2024.

"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Penyitaan aset rumah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di antaranya Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, seorang notasi/PPAT Swandari Handayani, dan pihak swasta Nadatin Nida. Rumah tersebut merupakan hasil dari gratifikasi dan hasil pemerasan Rohidin.

"Dimana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," ucap Tessa.

Sebagaimana diketahui, Rohidin dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

 

Promosi 1

Dilakukan Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana)... Selengkapnya

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.

 

Dugaan Pemerasan

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya