Alasan Mendagri Tetap Ngotot Presidential Threshold 20 Persen

Hingga saat ini pemerintah dan DPR belum menemukan kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jun 2017, 11:17 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 11:17 WIB
20170213- Menkumham dan Mendagri Bahas RUU Pemilu Bareng Pansus di Senayan-Johan Tallo
Mendagri Tjahjo Kumolo membahas RUU Pemilu bersama pansus.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikukuh agar presidential thershold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Alasannya, angka itu sudah konstitusional.

"Alasan 20 persen sudah terbukti, di zaman (terpilihnya) SBY dan juga Jokowi, tidak ada masalah. Kita punya argumentasi konstitusional, enggak ada strategi, kecuali kemarin 0 persen dan sekarang (mendadak) jadi 20 persen nah itu baru (strategi)," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.

Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum menemukan kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, Tjahjo berharap DPR segera memutuskan RUU Pemilu pada 12 Juli.

"Keputusannya kan nanti lewat tahapan musyawarah, kalau Senin masih nggak selesai, ya ada proses pengambilan keputusan di Paripurna. Kapan Paripurna ya ikut (jadwal) DPR, kita (pemerintah) enggak ikut campur. Cuma ini harus diputus 12 Juli," lanjut dia.

Untuk mengantisipasi jika DPR tak bisa memutuskan pada 12 Juli, maka pemerintah ancang-ancang membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilu ini.

"(Perpu) memang belum dibahas (di pemerintah), tapi saya sebagai Mendagri kan harus mempersiapkan opsi lain. Tapi kita masih optimistis 20 persen," tandas Tjahjo.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya