Terdakwa Korupsi E-KTP Akui Beri Uang ke Pejabat Setkab

Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat terdakwa Irman.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jul 2017, 20:56 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2017, 20:56 WIB
20161019-Tersangka Korupsi e-KTP Sugiharto Resmi Ditahan KPK-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, terdakwa Sugiharto mengakui adanya pemberian uang kepada salah satu pejabat di Sekretariat Kabinet (Setkab).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP itu menyebut nama Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet. Sugiharto mengakui memberikan uang sejumlah Rp 30 juta kepada Bistok.

"Uang titipan Pak Irman sejumlah Rp 30 juta diberikan kepada Bistok Simbolon, untuk pengambilan surat keputusan kenaikan pangkat Bapak Irman," kata Sugiharto saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Dalam surat tuntutan kasus e-KTP, jaksa KPK juga mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Komisi II DPR RI, pada November-Desember 2012. Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat Komisi II DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Bistok Simbolon sendiri pernah menjadi Wakil Sekretaris Kabinet, saat jabatan Seskab dipegang oleh Andi Andi Widjajanto. Kini, Bistok menjabat sebagai staf khusus di Sekretariat Kabinet.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya