Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Setya Novanto disangka telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Menanggapi tudingan tersebut, Setya Novanto mengatakan, hal itu tidak benar. Dia akan membuktikan hal tersebut dalam pengadilan.
"Saya percaya bahwa Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan dan insyaAllah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Untuk itu, nanti kita lihat dalam proses-proses hukum selanjutnya," ujar Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
Pria yang akrab disapa Setnov ini mengaku telah melayangkan surat kepada KPK. Dalam suratnya, dia meminta KPK mengirimkan salinan putusan penetapan tersangka kasus e-KTP.
Setelah surat putusan itu diterima, ia akan merenunginya untuk selanjutnya didiskusikan kepada tim kuasa hukum.
"Kepada keluarga, istri, dan anak, saya berikan pengertian khususnya kepada anak-anak, anak saya yang paling kecil dan semuanya," ucap Setya Novanto.
Saksikan video menarik di bawah ini: