Polri Sebut Tak Perlu Surat Perintah Ciduk Anak Jeremy Thomas

Anak Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jul 2017, 16:34 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 16:34 WIB
Jeremy Thomas Laporkan Oknum Polisi yang Aniaya Anaknya
Aktor Jeremy Thomas melaporkan orang yang diduga oknum polisi atas kekerasan yang dialami putranya, Axel Matthew, ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Aktor Jeremy Thomas menyesalkan penangkapan terhadap anaknya, Axel Mathew, oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, ia menyebut, penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan saat menindak anaknya itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menegaskan, reserse tidak perlu menunjukkan surat perintah saat melakukan operasi penangkapan. Menurut dia, kewenangan untuk menangkap seseorang sudah melekat di tiap anggota reserse.

"Surat perintah itu, kalau anggota reserse sudah melekat dari dia saat melaksanakan tugas. Sama seperti saya di hadapan teman-teman. Ini bagian dari tugas saya untuk menyampaikan informasi-informasi​ apa yang teman-teman tanyakan. Itu melekat tugas seperti itu," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Reserse, menurut Martinus, perlu kecepatan dan ketepatan. Apalagi dalam melakukan pengembangan kasus, barang bukti ataupun terduga pelaku tidak boleh lolos.

Menurut Martin, penyidik sudah mencium adanya informasi penjualan narkoba dari Bea Cukai. Kemudian diteruskan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada saat ada informasi dari Bea Cukai bahwa ada seseorang yang ditangkap, yang kemudian menginformasikan kepada anggota Polres Bandara dan kemudian datang dan melakukan proses pemeriksaan sementara dan pengembangannya," ucap Martinus.

Jadi Tersangka Narkoba

Sementara itu, anak Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melalui gelar perkara.

"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Axel dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan bukti transfer pembelian narkoba.

"Alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer. Transfernya itu dilakukan sebelum pelaku (tersangka JV) itu datang dari Malaysia," kata dia.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya