Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan status putra Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Status itu ditetapkan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah, sudah tersangka. Sejak kemarin setelah gelar perkara," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Axel Matthew Thomas. Salah satu buktinya, merupakan bukti transfer yang dilakukan Matthew untuk membeli narkoba kepada temannya.
"Ada dua alat bukti yang cukup, sudah terpenuhi. Satu barang bukti termasuk bukti transaksi," jelasnya.
Dengan status tersangka, polisi pun melarang putra Jeremy Thomas untuk bepergian ke luar negeri meskipun dengan dalih pengobatan.
"Kan sudah tersangka. Jadi enggak boleh. Sudah mau terbang dia tadi, jam setengah 9 (terbang ke Singapura). Lah, orang ada pencekalannya dari Kapolres kan," jelas Kombes Pol Argo Yuwono. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: