Liputan6.com, Jakarta - Anak Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melalui gelar perkara.
"Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Axel dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan bukti transfer pembelian narkoba.
Advertisement
"Alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer. Transfernya itu dilakukan sebelum pelaku (tersangka JV) itu datang dari Malaysia," kata dia.
Kendati, kata Argo, pihaknya belum menahan Axel lantaran masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Polisi tengah mempertimbangkan pemindahan Axel setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keluarganya mengharapkan (dirawat) di sana (RS Pondok Indah). Tapi nanti akan kita kirim, kita rawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati," kata Argo.
Dalam kasus ini, Axel disangkakan melanggar Pasal 62 sub Pasal 60 ayat 3 jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.‎ Putra pesinetron kawakan itu terancam hukuman penjara di atas tiga tahun.
Axel Mathew Thomas sebelumnya dilaporkan disekap dan dipukuli oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di hotel kawasan Jakarta Selatan, Sabtu malam, 15 Juli 2017. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun, dia membantah adanya penyekapan dari anggota polisi.
Rupanya, peristiwa tersebut berkaitan dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir narkoba jenis happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017. Dalam pengembangannya, anak Jeremy Thomas diduga salah satu pemesan barang haram itu.
Â
Saksikan video menarik berikut: