Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan, pemerintah tidak bisa sembarangan membubarkan ormas tertentu yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Meskipun saat ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut Perppu Ormas.Â
Menurut Prasetyo, pemerintah harus memiliki bukti yang kuat sehingga nantinya pembubaran ormas tidak menimbulkan konflik.
Advertisement
"Kan harus bukti-bukti. Kita juga tidak harus serta merta membubarkan organisasi yang kita tuduh bertentangan dengan Pancasila, tapi juga harus punya bukti," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Prasetyo mengatakan, bukti-bukti tersebut bisa didapat dari beberapa lembaga negara yang mengawasi jalannya aktivitas ormas. Misalnya, kata dia, Kemendagri, Badan Intelejen Negara (BIN), Polri, TNI, dan tentunya Kejaksaan Agung.
"(Bukti), ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan itu memang betul-betul bisa dipahami," ucap Prasetyo.
Meski demikian, Prasetyo enggan merinci ormas mana saja yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Yang pasti, kata dia, akan ada tindakan tegas yang diberikan kepada ormas yang melanggar.
"Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut, itu tidak kita biarkan," tandas dia.
Saksikan video di bawah ini: