Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha So Kok Seng alias Aseng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Aseng dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tak berterus terang atas hubungan dan pemberian uang kepada para anggota DPR terkait suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Hal yang meringankan, terdakwa tak pernah dihukum sebelumnya.
Advertisement
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Aseng telah memberikan uang suap Rp 330 juta kepada mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Terdakwa mengetahui Damayanti merupakan legislator yang dapat mengusulkan aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
Terdakwa juga memberikan uang Rp 4,4 miliar kepada politikus PKB Musa Zainudin sebagai bagian dari fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa selaku kapoksi PKB di Komisi V DPR.
Terdakwa juga memberikan Rp 3 miliar kepada politikus PKS Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang tersebut sebagai kekurangan fee proyek tahun 2015.
Terdakwa juga memberi Rp 500 juta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara pada KemenPUPR Amran HI Mustary. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 2,6 miliar yang dijanjikan. Uang merupakan patungan dari Abdul Khor dan pengusaha lainnya.
Saksikan video berikut ini: