Nasir PKS Tanyakan Bukti Aseng Berikan Rp 2,5 M ke Yudi Widiana

Politikus asal Aceh ini menuturkan, hakim Tipikor seharusnya menanyakan bukti-bukti keterangan Aseng.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Apr 2016, 15:42 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 15:42 WIB
20160315- Diskusi RUU KUHP- Nasir Djamil-Jakarta
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memberi pandangannya saat diskusi revisi UU KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Nasir menyebut RUU KUHP yang sedang dibahas akan menjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kesaksiannya, Aseng mengaku memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.

Uang itu diberikan untuk mengamankan Aseng dalam kasus ini. Uang diberikan lewat Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi.‎

Anggota Komisi III Fraksi PKS M Nasir Djamil‎ menanyakan keterangan yang diberikan Aseng terhadap koleganya di partai dakwah tersebut.

‎"Ada buktinya? Apakah Aseng memperlihatkan bukti pemberian itu?" tanya Nasir Djamil kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (19/4/2016).‎

Politikus asal Aceh ini menuturkan, hakim Tipikor seharusnya menanyakan bukti-bukti keterangan Aseng tersebut karena bisa membunuh karakter seseorang jika tak ada bukti data dan hanya keterangan lisan saja.

"Hakim seharusnya menggali pengakuan tersebut. Sebab jangan sampai ada pernyataan di persidangan yang membunuh karakter seseorang‎," tutur dia.

Ia menambahkan, jika nanti Aseng tak dapat memberikan bukti terkait pemberian uang suap Rp 2,5 miliar itu, maka Aseng bisa terkena pasal memberikan keterangan palsu.

‎"Hakim adalah pengadil bukan pendengar. Dia harus adil ketika ada pihak yang kasih pengakuan tapi tidak bisa memberika bukti," Nasir Djamil menandaskan.

Aseng menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang itu diberikan untuk mengamankan Aseng dalam kasus ini. Uang diberikan lewat Muhammad Kurniawan, anggota DPRD Kota Bekasi.‎

"Kurniawan sampaikan ke saya bahwa uang itu (untuk) pengamanan di KPK," kata Aseng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 18 April 2016.

Uang itu diberikan untuk pengerjaan proyek jalan di Kementerian PUPR. Uang diberikan di sebuah hotel pada Desember 2015.

Selain Rp 2,5 miliar, Aseng juga memberikan uang Rp 3 miliar kepada Kurniawan. Uang itu diberikan, lantaran Kurniawan memberitahukan, ‎dirinya sudah tak aman lagi karena diincar KPK dalam kasus ini.

"Kurniawan sampaikan ke saya, bahwa mau pengamanan di KPK. Karena menurut Kurniawan, saya sudah diincar KPK. Saya percaya saja," ujar Aseng, yang kini sering bolak-balik ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya