KPK: Markus Nari Belum Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Anggota Komisi IV DPR Markus Nari belum mengembalikan uang dari korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 18:59 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 18:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Anggota Komisi IV DPR Markus Nari belum mengembalikan uang dari korupsi e-KTP. Politikus Golkar itu diduga menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari proyek tersebut.

"Untuk pihak-pihak yang kembalikan uang pada KPK, saya kira bisa dilihat dan sudah disampaikan di persidangan. Tersangka MN (Markus Nari), bukan salah satu di antaranya (mengembalikkan uang proyek e-KTP)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Uang Rp 4 miliar itu merupakan realisasi dari permintaan Markus ke terdakwa kasus e-KTP yang juga mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman. KPK menyebut, awalnya, Markus meminta jatah uang Rp 5 miliar.

"MN diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar," ucap Febri.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun, KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain oleh Markus.

"Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini," Febri menandaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.

KPK juga telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

Novanto dan Markus Nari disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya