Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Termasuk soal pembekuan seluruh kegiatan HTI.
"Kita mempelajari dulu isi Perppu itu dan keputusan itu (pembubaran HTI)," ucap Syafruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Syafruddin mengatakan, Polri masih harus mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppi) Nomor 2 Tahun 2017 soal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto.
"Kita pelajari dulu tentu kita akan merapatkan secara internal kemudian akan rapat koordinasi dipimpin Menko Polhulkam," kata dia.
Untuk itu, kata Syafruddin, Polri belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan terkait pembubaran HTI.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, mengatakan, pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sesuai fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Freddy.
Freddy juga mengatakan, pembubaran HTI ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dari UUD 1945. Pembubaran HTI juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Saksikan video di bawah ini:
Polri Akan Temui Menko Polhukam Bahas Pembubaran HTI
Pembubaran HTI ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dari UUD 1945.
Diperbarui 20 Jul 2017, 07:34 WIBDiterbitkan 20 Jul 2017, 07:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025