Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sekaligus Ketua DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Senin 17 Juli 2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Kamis (20/7/2017), penetapan ini berdasarkan pengembangan fakta persidangan dengan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Sehari setelah penetapan sebagai tersangka, Setya Novanto menggelar konferensi pers dan menyatakan siap menghadapi proses hukum sekaligus menolak tuduhan menerima uang korupsi e-KTP mencapai Rp 574 miliar.
Sementara itu, dua hari pascapenetapan Setya Novanto sebagai tersangka, akun resmi Instagram DPRÂ mengunggah dua foto berjudul 'KPKÂ Kerjanya Nguping' dan 'Mega Korupsi KPKÂ Diam Saja'.
Foto ini pun banjir komentar miring dari warganet hingga mencapai 4 ribu komentar lebih. Jumlah komentar jauh lebih banyak dibanding foto-foto lain yang hanya mendapat komentar belasan hingga ratusan.
Setya Novanto telah beberapa kali tersebut namanya dalam sejumlah kasus hukum, namun baru kali ini dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Saksikan isi akun Instagram DPR yang menyindir KPK pasca-Setya Novanton ditetapkan tersangka.Â