Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan siap, jika Ketua DPR Setya Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait kasus e-KTP.
"Kita siap untuk maju ke pengadilan," ucap Komisioner KPK Laode Syarif di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Baca Juga
Dia menuturkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi Setya Novanto di praperadilan. Menurut dia, semua sama dengan yang pernah dilakukan komisi antirasuah dalam menghadapi praperadilan tersangka lainnya.
Advertisement
"Kan seperti biasa saja, setiap praperadilan yang diajukan tersangka," jelas Syarif.
Setya Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Setya sendiri muncul dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto. Dia disebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi e-KTP.
Peran Setya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu pun disebutkan jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. Ini diperkuat dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus e-KTP.
Setya Novanto diduga berperan mengatur proyek e-KTP bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat sepakat anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri, hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.
Setya Novanto sendiri belum memutuskan akan mengajukan praperadilan. Demikian pula dengan Golkar yang memberi pendampingan kepadanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, langkah ini ditentukan setelah pihaknya menerima salinan surat putusan penetapan tersangka dari KPK.
"Jadi praperadilan itu kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kita belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK, padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya, dan sebagainya," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa 18 Juli 2017.
Sebelumnya, KPK mengaku sudah mengirimkan surat penetapan tersangka Setya Novanto. Surat tersebut KPK kirimkan ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya XII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Surat pemberitahuan pada tersangka Setya Novanto sudah kami sampaikan per tanggal 18 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Saksikan video berikut ini: