Liputan6.com, Jakarta Dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya:
Korupsi E-KTP, 2 Eks Pejabat Kemendagri Divonis 7 dan 5 Tahun Bui
Advertisement