Kemendagri Minta Pemda Bina Mantan Aktivis HTI

Pembinaan yang dilaksanakan pemda kepada mantan aktivis HTI akan berupa penyuluhan untuk menghilangkan ideologi khilafah.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2017, 09:13 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2017, 09:13 WIB
Tolak Perppu Ormas, Ribuan Massa Gelar Aksi di Kawasan Monas
Peserta aksi membentangkan bendera saat menggelar unjuk rasa di Pintu Barat Monas, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan pemerintah daerah telah diimbau membina para mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), agar meninggalkan ajarannya yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kemendagri sudah berkomunikasi dengan pemda soal pencabutan status HTI. Selanjutnya, pemda diminta membina mereka agar kembali pada ajaran-ajaran yang diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara persuasif," ujar Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, La Ode Ahmad, di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2017.

Ia menjelaskan, pembinaan yang dilaksanakan pemda akan berupa penyuluhan untuk menghilangkan ideologi Khilafah. Selain itu, para mantan aktivis HTI ini juga bakal diperkenalkan dan diajak untuk menerapkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka.

"Pemda juga kami minta untuk memantau kegiatan eks HTI ini. Mereka memastikan agar tidak ada pelanggaran terkait apa yang diputuskan pemerintah," jelas La Ode Ahmad, seperti dilansir Antara.

Ia berharap para mantan anggota HTI ini dapat kooperatif dengan pemda. Dengan begitu, kondisi masyarakat di daerah tidak terganggu dan tetap kondusif.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas, pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7).

Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya