Cara Djarot Atasi Pengendara Motor di Jalan Layang Non Tol

Djarot Saiful Hidayat, menyarankan agar pemotor yang nekat melintas di jalan layang non tol dihukum kurungan penjara.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 26 Jul 2017, 03:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 03:30 WIB

Fokus, Jakarta - Situasi jalanan Ibu Kota sepanjang Selasa, 25 Juli 2017, sejak pagi hingga siang, diramaikan oleh banyaknya pengendara sepeda motor yang melewati jalan layang non tol di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Meski aturan terus ditegakkan, dan rambu sudah dipasang, yang semakin mempertegas bahwa pengendara sepeda motor dilarang melewati jalan layang non tol.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar (26/7/2017), banyak pengendara yang bandel dan kucing-kucingan dengan polisi. Padahal sanksi bagi mereka yang terjaring razia, yaitu harus membayar uang tilang maksimal Rp 500 ribu. Tapi agaknya, sanksi itu tak membuat jera.

Karena itu, menurut Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat, petugas Dinas Perhubungan dan polisi lalu lintas, dalam melakukan penindakan hendaknya tidak sekedar menilang pengendara yang bandel, tapi juga menangkap pengendara dan mengandangkan juga kendaraannya, agar ada efek jera.

Selain melanggar aturan, melintas di jalan layang non tol seperti ini juga berbahaya bagi pengendara, karena jalan layang non tol ini tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda dua. Lemahnya kesadaran pengendara terlihat begitu polisi menghentikan razia. Sepeda motor kembali banyak melintas di jalan layang tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya