Polisi: Pencuri Bus Transjakarta Mengaku Tak Sadar

Sentot diduga mencuri bus Transjakarta milik PT Mayasari Bhakti bernomor polisi B 7450 TGC.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Jul 2017, 12:22 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 12:22 WIB
Fajar Eko Nugroho/Liputan6.com
Polisi menangkap pencuri bus Transjakarta di Pekalongan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Ciracas, Jakarta Timur tengah memeriksa Sentot Setiadi (43), pencuri bus Transjakarta yang ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali motif pencurian bus andalan warga Ibu Kota tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan motif pencurian Transjakarta milik PT Mayasari Bhakti itu. Selama pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tak sadar membawa bus berwarna putih biru itu.

"Pengakuan sementara yang bersangkutan itu tidak sadar. Makanya masih kami dalami terus," ujar Andry saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Andry melanjutkan, pelaku juga tidak sadar saat bus yang ia kemudikan menyenggol kendaraan lain di Jawa Tengah. Karena itu, polisi masih kesulitan menyimpulkan peristiwa ini sebagai sebuah kejahatan.

"Kita kan (memeriksanya) hati-hati, karena kalau berbicara kejahatan kan harus memiliki niat, apakah nanti percobaan atau apa," kata dia. 

Pencurian Bus Transjakarta (Liputan6.com/ Fajar Eko Nugroho)

Sentot diduga mencuri bus Transjakarta milik PT Mayasari Bhakti bernomor polisi B 7450 TGC. Saat dilacak, bus yang dibawa kabur Sentot diketahui berada di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Pihak Mayasari lantas menghubungi polisi.

Sentot ditangkap polisi di Pekalongan pada Rabu 26 Juli 2017 sekira pukul 19.00 WIB. Penangkapan bermula saat pelaku mengisi BBM di SPBU, namun tidak membayar.

Karyawan SPBU sempat berupaya mengejar bus Transjakarta tersebut sebelum akhirnya melaporkan ke pos polisi terdekat. Sentot akhirnya ditangkap setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya